Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi
dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS
2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan
sebagai berikut; UMUM
Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan
belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober
2013.
Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun,
namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia
maksimal yang akan diterima;
Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam
kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
Setelah mengisi form registrasi melalui website pada
point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti
pendaftaran.
Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
Calon Pelamar Formasi Pusat:
Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran
lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor
pusat instansi yang dilamar;
Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran
lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian
kantor wilayah instansi yang dilamar
Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran
lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah
instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing
instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00
waktu setempat.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta
persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran
masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS :
Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan
formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus
dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir,
nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata
ijazah atau IPK;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian
setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat
dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada
saat pendaftaran;
Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur
dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
Membuat pendaftaran
Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
Isi formulir registrasi yang muncul.
Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada
saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing
instansi.
Melakukan verifikasi dokumen
Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data
pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta
pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
Mengikuti ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.
PELAKSANAAN UJIAN
Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
Pra Test
Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
Pelaksanaan Test:
5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
90 menit pelaksanaan ujian.
Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang
yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan
dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Pra Test
Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan
untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan
untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan
diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas
pensil yang kurang baik.
Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
Pelaksanaan Test
5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
120 menit pelaksanaan ujian.
Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang
yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan
dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
MATERI UJIAN
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensia Umum
Tes Karakteristik Pribadi
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes
Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi
Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang
tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus
ujian CPNS.
Form Pendaftaran
Demikian data
pribadi saya buat dengan sebenarnya dan bila ternyata isian yang dibuat
tidak benar, saya bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkannya