Menjelang Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengimbau
masyarakat terutama umat Muslim agar menjaga kerukunan. Sikap toleran
harus ditunjukkan dengan tidak mengganggu perayaan Natal.
“Ya
kalau soal Natal, MUI mengimbau agar umat Islam tidak mengikuti ritual
Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi,” kata Ketua MUI
Pusat Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi No
51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Larangan umat Islam
tidak boleh mengikuti ritual Natal, jelas dia, telah tercantum dalam
fatwa MUI. Begitu pula dengan ucapan selamat Natal.
“Haram untuk
mengikuti ritualnya. Ucapan selamat Natal tetap salah, ya pas Tahun Baru
sajalah,” ujar Ma’ruf, sebagaimana dikutip Liputan 6.
Fatwa
MUI itu dikeluarkan pada 1981 era kepemimpinan Prof Dr Buya Hamka.
Isinya fokus pada haramnya mengikuti perayaan dan kegiatan Natal, serta
agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan
Natal yang dijalankan umat Kristen, umat Islam cukup memberikan sikap
toleran. Yakni dengan membiarkan umat Kristen merayakannya dan tidak
mengganggunya.
Redaktur: Shabra Syatila
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar